Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Yusuf Alkaf

Siapa Yusuf Alkaf? Pria Dikenal sebagai Habib Cabuli 2 Santri dengan Iming-iming Berkah & Awet Muda

Yusuf Alkaf disorot lantaran aksi kejinya mencabuli santri sendiri. Aksinya ia lakukan di studio tempat pembuatan konten pengajian.

Editor: Sakinah Sudin
Capture Youtube Habib Yusuf Alkaf Official
Siapa Yusuf Alkaf? Pria Dikenal sebagai Habib Cabuli 2 Santri dengan Iming-iming Berkah & Awet Muda - Habib Yusuf Alkaf. 

Habib Hasan, adik Habib Yusuf Alkaf mengatakan kakanya selama ini dianggap sebagai guru bagi jemaah dan orang terdekatnya.

"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami," kata Habib Hasan dilansir Tribunnews.com, Senin (1/2/2022).

Yusuf Ditahan di Polres Pamekasan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana juga menegaskan kabar yang menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bebas adalah hoaks.

Sejak ditangkap Senin (31/1/2022), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka tak kooperatif dan tak pernah datang saat dipanggil kepolsian.

Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Yusuf ditangkap saat mengisi pengajian. Namun Yusuf ditangkap saat jalan di wilayah Kecamatan Omben, Sampang, Madura.

Menurut Tomy, tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang. Rumah Yusuf di Pamekasan sudah kosong saat didatangi polisi.

“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan terkait kasus tersebut polisi telah menyita beberapa barang bukti.

Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.

"Tersangka akan ditahan sampai tanggal 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu penting agar tersangka tidak melarikan diri atau mau menghilangkan barang bukti," ungkap Nining.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved