Anies Baswedan Disurati Warga Gegara Dirikan Bangunan di Ruang Terbuka, Tebang Pohon Tanpa Izin
Ruang terbuka hijau tersebutsebelumnya digunakan warga untuk berolahraga, melakukan sosialisasi, sekaligus daerah resapan air.
Dan instansi lain yaitu Ketua DPRD DKI sekali, Kepala BPN Jakarta Timur dua kali," tuturnya.
Baca juga: 3 Partai ini Disebut Terus Memantau Anies Baswedan Sebagai Kandidat Capres 2024
Baca juga: Putra Haji Lulung Doakan Anies Baswedan Menangi Pilpres 2024, Kader PPP: Amin, Jadi Presiden!
Kemudian kepada Ombudsman sebanyak dua kali, Polda Metro Jaya sebanyak satu kali, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebanyak satu kali terkait permasalahan lahan.
Lurah Pondok Kelapa Rasikin menuturkan sudah melakukan mediasi dengan warga RT 06/RW 07 terkait perubahan ruang terbuka hijau tersebut, namun hingga kini proses masih berjalan.
"Apalagi saya juga baru menjabat sebagai lurah lima bulan ini, jadi kami masih kata gali informasi lebih dalam," kata Rasikin. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Pondok Kelapa Surati Anies Baswedan Soal Alih Fungsi Ruang Terbuka Hijau jadi Bangunan