Anies Baswedan Disurati Warga Gegara Dirikan Bangunan di Ruang Terbuka, Tebang Pohon Tanpa Izin
Ruang terbuka hijau tersebutsebelumnya digunakan warga untuk berolahraga, melakukan sosialisasi, sekaligus daerah resapan air.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini mendapat masalah lagi gegara alih fungsi.
Warga RT 06/RW 07 Komplek Billymoon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kini berani 'lawan' kebijakan Anies.
Mereka mengeluhkan alih fungsi ruang terbuka hijau di permukiman mereka.
Ruang terbuka hijau tersebutsebelumnya digunakan warga untuk berolahraga, melakukan sosialisasi, sekaligus daerah resapan air.
Namun kini beralih fungsi menjadi sebuah bangunan.
Baca juga: 3 Partai ini Disebut Terus Memantau Anies Baswedan Sebagai Kandidat Capres 2024
Baca juga: Dulu Ahok Diprotes Habis-habisan Gegara Bangun JIS, Kini Anies Baswedan Klaim Keberhasilan
Sri Sudiharto (75), satu warga RT 06 mengatakan sudah 4,5 tahun mereka mempertanyakan dasar alih fungsi ruang terbuka hijau jadi bangunan ke Pemprov DKI Jakarta tapi tak kunjung berhasil.
"Kemarin kami kembali mendatangi Lurah Pondok Kelapa yang baru untuk meminta ruang terbuka hijau tersebut dikembalikan kepada fungsinya semula, namun belum juga membuahkan hasil," kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Warga berharap ruang terbuka hijau yang terletak di Jalan Kelapa Kuning V Komplek Blllymoon dan sebelumnya mereka gunakan selama 25 tahun untuk berbagai kegiatan dikembalikan fungsinya.
Sementara kuasa hukum warga, Niru Anita Sinaga menuturkan alih fungsi ruang terbuka hijau berawal pada Juli 2017 saat lahan diklaim oleh seorang warga lalu dijual ke orang lain.
Baca juga: Mantan Puteri Indonesia Ini Siap Bertarung di Pilgub DKI Ganti Anies Baswedan, Kini Punya Pengaruh
Baca juga: Sering Kritik Anies Baswedan, Politisi Gerindra, M Taufik Tuding PSI Hanya Ingin Bikin Konten Tiktok
Menurutnya kala itu Siska Leonita yang menjabat Lurah Pondok Kelapa juga memindahkan taman yang terletak di RT 16/RW 7 ke RT 01/RW 07 tanpa alasan jelas dan membuat warga kecewa.
"Pohon-pohon yang ada di taman tersebut kemudian ditebang tidak seizin ketua RT.
Penebangan pohon sempat dihentikan setelah warga lapor ke Gubernur Djarot Saiful Hidayat, yang kala itu menjabat," ujar Niru.
Pada bulan Mei tahun 2018 saat ruang terbuka hijau hendak didirikan bangunan Dinas Citata DKI Jakarta sempat melakukan penyegelan bangunan karena tidak berizin dan surat pembongkaran.
Niru menuturkan pembeli tanah tersebut juga hendak mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, tapi permohonan ditolak.
"Kami telah menyurati Pemda DKI Jakarta antara lain, Gubernur (DKI) lima kali, Walikota empat kali, Lurah dua kali.