Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keindonesiaan

Kewajiban Mulia Profesor

ALHAMDULILLAH, atas rahmat Allah swt Majelis Pengurus Pusat ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia), menganugrahkan kepada saya ICMI AWARD

Editor: Sudirman
Anwar Arifin Andipate 

Oleh Anwar Arifin AndiPate

ALHAMDULILLAH, atas rahmat Allah swt Majelis Pengurus Pusat ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia), menganugrahkan kepada saya ICMI AWARD untuk Penulis Buku Terbanyak di Lingkungan Pengurus dan anggota ICMI.

Diumumkan 04 Desember 2021 dalam Muktamar VII ICMI di Bandung, Sertifikat Penghargaan yang ditandatangani Ketua Umum, Prof.Dr.Jimly Assidiqie,SH dan Sekjen, Dr.Ir.Mohammad Jafar Hafsah, IPM, saya terima 31 Januari 2022 di Jakarta.

ICMI AWARD itu adalah penghargaan saya ke-29 setelah menghasilkan karya ke-60 setebal + xlii halaman, berjudul, "Pergulatan Pemikiran Keislaman dan Keindonesiaan", Maret 2021.

Pada Tanggal 03 Maret 2020, Dekan FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Unhas, juga memberikan Penghargaan kepada saya selaku Alumni FISIP Unhas 'Paling Produktif Menulis Buku' dalam rangka Dies Natalis FISIP ke-59.

Piagam Penghargaan itu saya terima setelah buku saya ke-59 terbit. berjudul, "Riset Komunikasi - Merintis Penemuan Teori dan Model Baru". Februari 2020.

Tahun 1998 , Pengurus Pusat Ikatan Alumni Unhas, juga menganugrahkan kepada saya 'Penghargaan Andi Pangerang Petta Rani' selaku "Alumni Berprestasi Nasional sebagai Penulis/Kolumnis", karena menulis banyak artikel di "Kompas, Suara Pembaruan, Jawa Pos, Media Indonesia, dan Surabaya Pos" (1997-1998).

Demikian juga Wali Kotamadya Ujung Pandang memberikan pula penghargaan pada saya selaku "Akademisi Berprestasi Menulis Buku" (1998), setelah menulis dan menerbitkan 12 buku.

Menulis artikel dan BUKU serta menyebarkan gagasan, adalah 'kewajiban profesor'.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) tercantum rumusan : "Profesor memiliki kewajiban khusus untuk menulis BUKU dan karya ilmiah, serta menyebarkan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (Pasal 49 ayat 2).

Hal itu adalah kewajiban mulia agar profesor bisa "hidup 1.000 tahun".

Untuk itu profesor diberi tunjangan kehormatan dua kali gaji pokoknya (Pasal 56).

Profesor yang tak laksanakan kewajibannya menulis BUKU dan karya ilmiah serta menyebarkan gagasannya, tentu tak pantas menerima tunjangan kehormatan.

Juga profesor "mandul" itu tidak memberi kontribusi dalam meningkatkan produksi buku di Indonesia yang hingga kini masih 1 buku untuk 1.000 orang.

Tak salah jika Indonesia alami 'krisis intelektual' yang parah dan budaya literasi bangsa kita diperingkat ke-60 dari 61 negara di dunia. Hanya orang produktif menulis gagasannya, kuat membaca.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved