Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa Anak

Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Makassar Masuk DPO Polisi

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial MR alias (45) sebagai tersangka.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
EMBA/TRIBUN TIMUR
Kasi Humas Polrestabes AKP Lando KS saat ditemui di ruangannya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (2/2/2022) sore.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial MR alias (45) sebagai tersangka.

Warga Kecamatan Manggala Kota Makassar itu, ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa atau sodomi terhadap bocah laki-laki berinisia A (10) yang tidak lain adalah tetangganya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi.

Baik saat diundang klarifikasi dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKP Lando saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (2/2/2022) sore.

Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali.

"Tapikan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana," kata Lando. 

Lebih lanjut Lando menjelaskan, MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara," jelas perwira tiga balok itu.

Baca juga: Anaknya Kena Busur, Ayah Khabib Nurmagomedov Harap Pelaku Dihukum Berat

Saat ini, surat perintah penangkapan terhadap MR pun telah ditujukan ke jajaran Polrestabes Makassar.

Namun, keberadaannya yang meninggalkan rumah sejak korban melapor ke polisi tidak kunjung diketahui.

Pihak kepolisian pun menerbitkan surat yang memasukkan MR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"kami imbau siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka (MR) agar dilaporkan ke kami," imbuh Lando.

"Kepada tersangka kami imbau untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif," bebernya.

Pihaknya pun menegaskan, akan terus memburu MR yang telah ditetapkan tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved