RSIA Siti Fatimah
Rugikan Negara Rp 9,3 Milliar, Tersangka Pengadaan Alkes RSIA Fatimah Ditentukan Pekan Depan
Tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Fatimah tahun anggaran 2016, ditentukan pekan depan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Fatimah tahun anggaran 2016, ditentukan pekan depan.
Rencana gelar perkara penetapan tersangka setelah Kapoda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonesia.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan adanya penyerahan hasil audit itu.
Ia mengatakan, dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu, ditemukan adanya kerugian negara milliaran rupiah.
"Hasil kerugian negara RS Fatimah sudah diterima kemarin, kerugian negara Rp 9,3 milliar," kata Kompol Fadli kepada tribun, Minggu (30/1/2022) siang.
Atas temuan kerugian negara tersebut, pihaknya pun mengagendakan gelar perkara pekan depan.
"Minggu (pekan) depan rencana gelar penetapan tersangka," jelas Kompol Fadli.
Hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang telah dilakukan, sudah terdapat sejumlah saksi yang diperiksa.
Bahkan jumlah saksi itu, kata dia mencapai puluhan orang.
"Di atas 50 (saksi sudah kita periksa)," ungkap perwira satu bunga melati itu.
Untuk calon tersangka, kata dia, diperkirakan juga lebih dari satu.
" Ya, banyak," singkatnya.
Mantan Wagub Saksi
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, mengendus adanya Pengadaan Alat Kesehatan RUmah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Fatimah Tahun Anggaran 2016.
Dugaan korupsi pengadaan Alkes itu, pun menyeret sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi.