Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Pertanahan Makassar

Hanya 8 Aset Disertifikatkan dari 75 Usulan Pemkot di 2021, Kadis Akhmad Namsum Sentil BPN Makassar

Ia pun tak tahu menahu apa masalah dari aset-aset tersebut. Sejauh ini, ia belum mendapat alasan yang rasional terkait 67 aset yang tidak disertifikat

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Akhmad Namsum 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota Makassar masih menjadi soal yang sulit diselesaikan.

Banyak aset Pemkot yang lepas karena tak punya bukti yang kuat. 

Bagian aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dinilai hanya sekadar mencatat, tanpa menelusuri dokumen-dokumen penting untuk menyelematkan aset tersebut.

Di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tak memberi respon cepat untuk mengeksekusi aset yang sudah lengkap dokumennya untuk disertifikatkan 

Itulah yang membuat Dinas Pertanahan sulit menyelamatkan aset-aset Pemkot, terkhusus lahan atau tanah. 

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pada tahun 2021, BPN hanya mengeluarkan delapan sertifikat dari 75 aset yang disodorkan dokumennya.

Ia pun tak tahu menahu apa masalah dari aset-aset tersebut. Sejauh ini, ia belum mendapat alasan yang rasional terkait 67 aset yang tidak disertifikatkan.

"Kan saya tanya kenapa ini 75 hanya sekian persen. Apa masalahnya? Karena kita ini sama-sama pemerintah di segmen yang berbeda yang konon mau menyelamatkan aset," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun Timur.

Salah satu alasan yang pernah didengar kara Akhmad Namsum, yakni petugas teknis lapangan BPN sering berganti sehingga pengukuran harus dilakukan kembali sehingga menghambat tahapan keluarnya sertifikat.

"Walaupun kita berusaha keras untuk mensertifikatkan tapi BPN sebagai terminal akhir merespons agak lambat itu tidak akan maksimal," keluhnya.

Karena itu, pada tahun 2022 ini, Dinas Pertanahan akan kembali mendorong 100 aset Pemkot untuk mendapatkan sertifikat.

"Sisa dari 75 aset yang di 2021 tadi kembali kita masukkan, ditambah lahan atau tanah lainnya yang akan kita selamatkan," paparnya.

Harapannya, berkas-berkas lama yang diajukan kembali langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Kan sudah diukur, kalau diukur tentu harus masuk pada proses berikutnya, jangan diajukan tahun ini diukur lagi," tegasnya. 

BPKAD Harus Telusuri Riwayat Aset 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved