Dinas Pertanahan Makassar
Hanya 8 Aset Disertifikatkan dari 75 Usulan Pemkot di 2021, Kadis Akhmad Namsum Sentil BPN Makassar
Ia pun tak tahu menahu apa masalah dari aset-aset tersebut. Sejauh ini, ia belum mendapat alasan yang rasional terkait 67 aset yang tidak disertifikat
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Akhmad Namsum menilai, alasan kuat lepasnya aset-aset Pemkot karena administrasi tak lengkap.
Salah satu contohnya, 30 sekolah di Makassar terancam lepas karena alas haknya tak kuat.
Menurutnya, Bidang Aset BPKAD hanya melakukan pencatatan saja tanpa menelusuri riwayat aset-aset tersebut.
Dengan adanya riwayat tersebut, proses pensertifikatan bisa lebih mudah dilakukan.
Sementara, itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Rachmat Azis menyampaikan tugasnya hanya melakukan pencatatan dan penyediaan data-data terkait aset milik Pemkot Makassar.
“Nah bidang aset menyajikan (data) itu. Jadi ketika kita sudah himpun semuanya, data ini kita sajikan lalu kita sampaikan ke instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujarnya.
Rachmat mencontohkan data sekolah yang belum bersertifikat. Dari data tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengajukan permohonan pensertifikatan kepada Dinas Pertanahan sebagai OPD teknis.
“Selain Diknas (Disdik) mengajukan permohonan pensertifikatan sebagai pengguna barang, bidang aset juga menyampaikan data itu kepada Dinas Pertanahan untuk melakukan pensertifikatan,” jelasnya.
Bahkan, jika dalam prosesnya masih ada data yang belum lengkap Rachmat menyebut Dinas Pertanahan mesti bisa menyelesaikannya. Sebab, mereka sudah memiliki bidang khusus untuk permasalahan tersebut.
“Walaupun dalam prosesnya ada sengketa, ada gugat menggugat tetap juga Pertanahan karena di situ ada bidang sengketa, penyelesaian permasalahan tanah. Intinya bidang aset tetap memvalidasi data dan meneliti data,” pungkasnya.(Tribun-Timur.com)