Perampasan Mobil di Jeneponto
Masih Ingat IPDA Uji Mughni? Rela Tahan Paksa Mobil Rampasan hingga Terlindas, Kabar Terbaru
Kondisi terbaru Kanit Tipikor Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughni sudah mulai membaik, Sabtu (29/1/2022). IPDA Uji Mughni terlindas mobil Honda Jazz.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nasib Pelaku
Polres Jeneponto telah menangkap pelaku yang melindas Ipda Uji Mughni di Kecamatan Kelara.
Pelakunya adalah Abd Radjab warga Dusun Bonto Tino, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku yang melindas Ipda Uji Mughni menggunakan mobil Honda Jazz warna merah diamakan sejak Kamis (27/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun
"Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (28/1/2022) sore.
Polres Jeneponto masih melakukan pengejaran terhadap rekan Abd Radjab, yang berada dalam mobil saat kejadian.
"Untuk sementara yang kami ketahui ada 2 orang pelakunya. Namun yang berhasil diamankan sampai saat ini adalah lelaki Abd Radjab," jelas Kasat Reskrim.
"Yang satu masih kita selidiki siapa sebenarnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku perampasan mobil yang mencederai seorang anggota Polres Jeneponto melarikan diri.
Pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor plat DD 666 GS. (*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/korban-terlindas-29122.jpg)