Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko

Bripda Randy Bagus Nangis saat Dengar Putusan, Setelah Dipecat Hukuman Lain Menanti Gegara Aborsi

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Editor: Ansar
TribunJatim.com/luhur pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bripda Randy Bagus (21) telah menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Bripda Randy adalah tersangka kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Akibat perbuatan Rendy, mahasiswi tersebut mengakhiri hidup di pusara ayahnya.

Rendy disidang di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Kabar Buruk Bripda Randy Bagus, Polisi Pelaku Aborsi Paksa Novia Widyasari, Nasibnya Kini

Baca juga: Nasib Bripda Randy Sudah Ditentukan Setelah 2 Kali Hamili Mahasiswi dan Aborsi, Kini Hanya Pasrah

Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang. Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.

Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.

Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.

Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.

Segera Jalani Prosesi Pemecatan

Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Baca juga: Berikut Ini Aborsi yang Dibolehkan Islam, Ada 5 Macam Aborsi Menurut Fiqih

Baca juga: Pengakuan Bripda Randy, Dua Kali Lakukan Aborsi Gunakan Obat Khusus Penggugur Kandungan

Randy Terancam 5 Tahun Bui

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka (Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum.

Sementara kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasusnya adalah kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: PROFIL Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar Novia Widyasari Kini Jadi Tersangka Kasus Aborsi

Baca juga: Kisah Seorang Gadis Pilih Pergi dan Aborsi Kandungannya Saat Pacarnya Terbaring di Rumah Sakit

Randy Ditahan di Polda Jatim

Setelah diberi sanksi pemecatan, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy, Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," jelasnya. (*)

 

 Tribunnews.com dengan judul Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved