Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Bripda Randy Sudah Ditentukan Setelah 2 Kali Hamili Mahasiswi dan Aborsi, Kini Hanya Pasrah

Bripda Randy Bagus adalah tersangka aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Editor: Ansar
TribunJatim
Bripda Randy Bagus saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Bripda Randy Bagus (21) oknum polisi tersangka kasus dugaan aborsi sudah ditentukan.

Bripda Randy Bagus adalah tersangka aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Kini tersangka resmi dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022). 

Kepastian hukum atas status keanggotaan kepolisian anggota Samapta Polres Pasuruan itu, setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim

Baca juga: Penyebab Bentrokan di Pulau Haruku Maluku, Polisi: 2 Warga Korban, Sejumlah Rumah Terbakar

Baca juga: Sudah 7 Tahun Bakso Bangkai Ayam Dijual di 3 Pasar Besar, Polisi Pamerkan Wajah Penjualnya

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Kini Bripda Randy Bagus hanya bisa pasrah dengan kenyataan hidup yang dialaminya setelah melakukan tindakan terlarang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus

Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan. 

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi. 

Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy Bagus, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan. 

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara Tak Ditilang Polisi Meski Ganggu Lalu Lintas

Baca juga: Digerebek Polisi Gegara Berduaan di Toilet, Pasangan Ini Mengaku Hanya Nemenin Doi BAB

"Itu sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021). 

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved