Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Bripda Randy, Dua Kali Lakukan Aborsi Gunakan Obat Khusus Penggugur Kandungan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy dijebloskan ke dalam tahanan sambil tangannya diikat dan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Editor: Muh. Irham
Dok Humas Polda Jatim
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dijebloskan ke dalam tahanan dengan tangan terikat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur. Ia juga telah dipecat secara tidak terhormat dari kepolisian.

NW ditemukan tewas di dekat makam sang ayah usai menenggak minuman yang telah dicampur racun.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy dijebloskan ke dalam tahanan sambil tangannya diikat dan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dikutip dari TribunJatim.com.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)
 
Sebelumnya, kasus mahasisiwi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak.

Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan.

Setelah ditelusuri, ternyata ada oknum polisi berinisial RB yang terlibat.

RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Diketahui, RB merupakan kekasih NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut.

Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika korban sedang memiliki masalah asmara dengan RB.

Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter.

Lantas, berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved