Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polri soal 'Jin Buang Anak' Abu Janda: Memang Gerombolan Pengecut
Pemanggilan Edy Mulyadi terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilayangkannya dan menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan.
Herman juga mengatakan, apabila merujuk pada Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan minimal memiliki jarak waktu tiga hari.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP dan kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelasnya.
Akibat dari masalah ini, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan.
"Nanti dipanggil ulang lagi dan iya kita harus sesuai prosedur," imbuhnya.
Diketahui, Herman dan jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto hadir di Bareskrim Polri pukul 10.09 WIB.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi ini terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke dalam map.
Isi dari berkas tersebut terdapat beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Kuasa Hukum Menilai Ada Provokator
Selain memberikan surat penundaan pemanggilan, Herman juga berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Herman menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini.
"Karena apa? Ini ada provokatornya dan ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy Ini," tutur Herman.
Dalam pernyataannya, Herman menjelaskan kliennya tidak pernah menyebut atau menyindir masyarakat Kalimantan dan hanya menyebutkan istilah 'jin buang anak'.
Dirinya juga menambahkan, istilah itu merujuk pada tempat yang jauh.
"Karena dalam pers konferens, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali.