Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polri soal 'Jin Buang Anak' Abu Janda: Memang Gerombolan Pengecut
Pemanggilan Edy Mulyadi terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilayangkannya dan menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda turut berkomentar terkait Edy Mulyadi yang tak penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
"mereka ini memang gerombolan pengecut.
tidak jantan mangkir dari panggilan polisi,
tidak berani tanggung jawab atas perbuatan rasisme padahal telah membuat warga Kalimantan begitu sakit hati,
bahkan telah menyebabkan keonaran disana..
dan anggap remeh ancaman yang telah dilayangkan oleh berbagai suku adat Dayak," tulis Abu Janda lewat postingan di akun Instagram @permadiaktivis2, Jumat (28/1/2021), seperti dikutip Tribun-timur.com.
Diketahui, pemanggilan Edy Mulyadi terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilayangkannya dan menimbulkan kontroversi dan berujung pada pelaporan dirinya.
Dikutip dari Tribunnews, Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bareskrim pun siap dipenuhi Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi diagendakan akan hadir sekira pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
"Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10," ucap Ramadhan, Kamis (27/1/2022).
Namun hari ini, Jumat (28/1/2022), Edy Mulyadi mangkir dari panggilan.
Terkait alasan mangkir, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, kliennya tidak hadir karena menurutnya prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi bermasalah.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP sehingga kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman di Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.
Mengenai bermasalahnya prosedur, Herman menjelaskan, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dan surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (26/1/2022) kemarin.