Lapas Bulukumba
Terkendala Anggaran, Hanya 60 Napi Narkoba di Lapas Kelas IIA Bulukumba Jalani Rehabilitasi
Sebanyak 60 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulukumba mengikuti rehabilitas sosial.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 60 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulukumba mengikuti rehabilitas sosial.
Jumlah itu tidak mencakup separuh dari jumlah napi narkoba di Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Napi narkoba di Lapas yang berada di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang itu, dihuni 365 napi narkoba.
Baca juga: 3 Hari Menghilang, Pensiunan PNS di Bulukumba Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah
Baca juga: Nama Mantan Bupati Bulukumba Disebut-sebut saat Sidang Suap Rp49 M dengan Terdakwa Andi Ichwan
Rehabilitasi sosial bagi 60 napi narkoba ini dibuka mulai hari ini, Kamis (27/1/2022).
Selain rehabilitasi dengan cara medis, mereka nantinya akan disibukkan kegiatan sosial.
Agar mereka melupakan barang haram narkoba yang menjerumuskan mereka ke penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bulukumba, Mutzaini mengatakan, rehabilitasi ini kali kedua dilaksanakan di Lapas Bulukumba.
Ia juga mengakui jika jumlah napi yang direhabilitasi jumlahnya hanya sedikit.
Itu akibat anggaran yang terbatas tahun ini.
"Kita bagi per kuota, setiap enam bulan, semoga saja di semester depan lebih banyak napi yang bisa ikut," kata Mutzaini.
Dalan rehabilitasi nantinya, kegiatan akan diisi materi tentang bahaya narkoba.
Termasuk juga kegiatan keagamaan, serta pemulihan dengan cara medis.
"Rehabilitasi ini diawali dengan tes urine, asesment, konseling adiksi, support group," beber Mutzaini.
"Dan beberapa kegiatan lainnya agar mereka bisa menjauhi narkoba," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi