Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hardjanto Tutik

Siapa Hardjanto Tutik? Dulu Ayahnya Pinjamkan Uang ke Pemerintah saat Krisis 1950, Kini Gigit Jari

Pada 1950, Lim Tjiang Poan, ayah Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah Indonesia

Editor: Ilham Arsyam
(KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)
Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya 

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," ucapnya.

Kata Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950.

Menurutnya, UU tersebut menyebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.

Kata Mendrofa, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Karena mediasi gagal, sambung Mendrofa, pihaknya pun akan melanjutkan gugatan ke persidangan.

"Akan lanjut ke sidang nantinya," ujarnya. (Kompas.tv/TribunMedan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved