Hardjanto Tutik
Siapa Hardjanto Tutik? Dulu Ayahnya Pinjamkan Uang ke Pemerintah saat Krisis 1950, Kini Gigit Jari
Pada 1950, Lim Tjiang Poan, ayah Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah Indonesia
Jika dikonversikan ke emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Kemudian, terhitung dari 1 April 1950 sampai sekarang sudah mencapai 71 tahun, maka bunga utang senilai emas 0,633 kg itu menjadi 42,813 kg emas murni.
"Jika (bunga pinjaman itu) diuangkan, sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Namun, pemerintah Indonesia saat ini menolak untuk membayar utang kliennya.
Pihak tergugat yakni Menteri Keuangan yang diwakili 12 pengacara memberikan jawaban tak bersedia membayar utang.
Itu karena surat obligasi yang dimiliki Hardjanto dianggap telah kedaluwarsa karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan.
Adapaun aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978.
"Berdasarkan hal tersebut di atas oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," kata Didik Hariyanto dan kawan-kawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).
Mendrofa pun mengungkapkan rasa kekecewaannya.
Setidaknya, menurut Mendrofa, kliennya mendapat penghargaan karena pernah membantu negara dengan memberikan pinjaman.
"Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," tutur Mendrofa.
Harusnya dapat penghargaan
Menurut Mendrofa, kliennya merupakan seorang warga negara yang sudah berjasa memberikan bantuan pinjaman saat Pemerintah Indonesia sedang kesulitan keuangan.
"Klien saya ini seharusnya mendapatkan penghargaan karena sudah membantu negara dalam kesulitan," kata Mendrofa.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah tidak mempersulit proses pengembalian piutang kliennya.