Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hardjanto Tutik

Siapa Hardjanto Tutik? Dulu Ayahnya Pinjamkan Uang ke Pemerintah saat Krisis 1950, Kini Gigit Jari

Pada 1950, Lim Tjiang Poan, ayah Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah Indonesia

Editor: Ilham Arsyam
(KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)
Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya 

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978, namun jika tidak diuangkan maka akan kadaluarsa.

"Berdasarkan hal tersebut di atas oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.

Dianggap melanggar Undang-undang

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengaku kecewa dengan jawaban tergugat.

"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," kata Mendrofa usai mediasi.

Mendrofa mengatakan sangat aneh alasan tidak mau membayar utang karena alasan kadaluarsa seperti KMK tersebut.

Padahal kata Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-Undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kadaluarsa. Aneh, utang kok bisa kadaluarsa," jelas Mendrofa.

Mendrofa mengatakan UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Kuasa hukum penggugat kecewa

Terkait dengan itu, kuasa hukum Hardjanto mengaku kecewa dengan jawaban tergugat karena tidak mau membayar utang dengan alasan bahwa utang pemerintah telah kedaluwarsa.

"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Padahal, sambung Mendrofa, kliennya sudah membantu pemerintah saat negara mengalami kesulitan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved