WNA Ilegal
1 WNA Yaman Ditangkap di Makassar, Sempat ke Jakarta, Bali dan Kalimantan
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman, Mohammed Abdulaziz Khamis ditangkap pihak Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman, Mohammed Abdulaziz Khamis ditangkap pihak Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Mohammed Abdulaziz Khamis, ditangkap lantaran tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian.
"Ia diduga berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen baik dokumen perjalanan maupun izin tinggal," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis (27/1/2022) siang.
"Berdasarkan data yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 2018 dan tidak bisa membuktikan dokumen perjalanannya," sambungnya.
Awal menginjakkan kaki di Indonesia, lanjut Agus Winarto, Mohammad Abdulaziz Khamis memilik paspor izin tinggal dengan tujuan bisnis.
Namun, hingga 2021 ini ia tidak kunjung memperpanjang visa izin tinggalnya.
"Dia masuk memiliki paspor dan memiliki izin visa sah. Kemudian habis izinnya dan tidak memperpanjang izin tinggalnya dan paspor tidak diketemukan," ungkap Agus Winarto.
"Pemeriksaan sementara, paspor dan izin tinggal dibuang oleh orang yang bersangkutan selama tinggal 2018 sampai dengan saat ini berpindah-pindah Jakarta, Kalimantan, Bali dan terakhir di Makassar," sambungnya.
Mohammed Abdulaziz Khamis ditangkap saya berada di salah satu penginapan di Kota Makassar, 25 Januari lalu.
"Tanggal 25 kemarin berhasil kita tangkap di salah satu penginapan di Kota Makassar dan sekarang yang bersangkutan kita detensikan di ruang detensi," jelas Agus Winarto.
Pengakuan Mohammed Abdulaziz Khamis lanjut Agus Winarto, ia sempat menikah siri di Jakarta.
Namun, pihaknya mengaku masih mendalami pengakuan itu dengan menahan Mohammad Abdulaziz Khamis 30 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, Mohammad Abdulaziz Khamis, duga melanggar pasal 115 UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 119 yaitu orang yang masuk dan berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Ia dapat diancam hukum 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)