Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Semua Honorer Bernasib Sama saat Pengangkatan CPNS, Inilah 12 Kategori Terancam

Meski berstatus honorer, namun jika tidak termasuk dalam 12 kategori yang sudah ditentukan, maka pasti terancam.

Editor: Ansar
Tribun Pontianak
Ilustrasi honorer 

Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

Baca juga: Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Pemerintah Tentukan Sosok Prioritas untuk Diangkat

Baca juga: Kabar Buruk Bagi Honorer? 12 Jenis Pekerjaan ini Bakal Dialihkan ke Outsourcing Tahun Depan

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Baca juga: Kabar Buruk Bagi Honorer? 12 Jenis Pekerjaan ini Bakal Dialihkan ke Outsourcing Tahun Depan

Baca juga: Ternyata ini Penyebab 13 Bidan Honorer RSUD Andi Djemma Masamba Lutra Dipecat

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata

pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Pemerintah siapkan pesangon

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved