Polwan Berpangkat Aipda Dilaporkan Aniaya ASN di Ruang PPA Polrestabes, Kanitnya Juga Terlibat
Saat keributan terjadi, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting keluar dari ruang kerjanya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat melaporkan dugaan penganiayaan yang dia alami dari anggota Polwan Polrestabes Medan.
Dikutip dari Tribun-Medan.com , Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan duduk perkaranya.
Keributan ini terjadi antara penyidik Unit PPA, Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus.
Hesty adalah seorang staf di kantor Camat Medan Baru.
Keberadaan Hesty diruang Unit PPA saat itu hanya untuk menemani rekannya Purnama Rika Ginting dan Rosya, yang dilaporkan oleh Arusmawan Br Purba, atas kasus yang terjadi pada November 2021.
Firdaus mengatakan, Aipda Kristin Panjaitan merupakan penyidik unit PPA yang sedang menangani adanya laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Arusmawan Br Purba.
"Penyidik tersebut menangani kasus penganiayaan dengan terlapornya atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya ," kata Firdaus kepada Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).
Saat itu, korban Arusmawan sedang berada di halaman rumahnya di Jalan Mongonsidi baru I, Kecamatan Medan Polonia.
"Korban melihat kedua terlapor mengangkat kiosnya ke atas parit di depan rumah korban. Di mana kios tersebut sebelumnya telah digusur oleh Satpol PP," ucapnya.
Firdaus mengatakan, kemudian korban melarang kedua pelaku agar jangan berjualan lagi dan korban sempat menghalang-halangi kedua pelaku.
"Pada saat kedua terlapor mengangkat kios tersebut, kedua terlapor tidak senang dan menarik-narik korban sehingga korban mengalami luka lecet di tangan," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, Firdaus juga menceritakan kronologis keributan antara penyidik Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus yang merupakan teman pelaku itu terjadi pada, Senin (24/1/2022) kemarin.
"Awalnya penyidik Aipda Kristina Panjaitan memanggil dua orang terlapor atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya untuk diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Lalu, kedua pelaku Purnama Rika Ginting dan Rosya mendatangi Polrestabes Medan dengan didampingi oleh dua rekannya Hesty Sitorus yang merupakan anggota ASN kantor Camat Medan Baru dan Marintan Gultom.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hesty-boru-sitorus-mengaku-dianiaya-polwan.jpg)