Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Stadion Mattoanging

Imbas Tender Gagal, Pengerjaan Stadion Mattoanging Molor hingga April 2022

Tender dini Stadion Mattoanging gagal. Imbasnya, pengerjaan infrastruktur bakal molor. Pemprov bakal tender ulang.

Tribun Timur/Siti Aminah
Dari kiri, Kepala Dinas Kominfo Sulsel Amson Padolo dan Plt Kepal Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Asrul Sani.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tender dini Stadion Mattoanging  gagal.

Imbasnya, pengerjaan infrastruktur bakal molor.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) baru melakukan persiapan untuk tender ulangnya.

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Sulsel, Asrul Sani mengatakan, tender ulang segera dilakukan, kira-kira dalam satu pekan ke depan.

"Kita secepatnya akan tayangkan tender ulangnya. Karena tender pertama tidak ada yang memenuhi spesifikasi," ucap Asrul Sani, Rabu (26/1/2022).

Asrul menjelaskan, tender prakualifikasi membutuhkan waktu sekira 45 hari. 

Dengan begitu, pengerjaan fisik otomatis akan tertunda.

"Pasti mundur dari rencana sebelumnya, paling lambat akhir Maret atau awal April baru bisa mulai," tuturnya.

Hanya saja, jika tender ulang ini nantinya tetap gagal, maka opsinya melalui penunjukan langsung.

"Perusahaan yang ditunjuk harus punya kompetensi," jelasnya.

Baca juga: Gagal Tender, Bagaimana Nasib Pembangunan Stadion Mattoanging?

Diketahui, tender awal dilakukan pada 31 Desember 2021 lalu.

Tender awal diikuti 101 peserta lelang dengan pagu Rp66 miliar.

Hanya saja, dari 101 peserta tersebut yang memasukkan dokumen kualifikasi hanya 3 peserta. 

"Hasilnya, hanya 1 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi," tuturnya.

Sementara yang lainnya, satu merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak bisa masuk karena nilainya dibawah Rp200 miliar.

"Satunya lagi, dia hanya mampu kerja Rp15 m miliar," ucapnya.

Dengan begitu, tender otomatis gagal.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 Tahun 2021. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved