Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Siapa Andi Dewiyanti? Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang Didampingi 8 Pengacara Sekaligus

Tersangka kasus korupsi di Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti menggandeng 8 pengacara sekaligus. Tim Kuasa hukum tersangka siap membela kliennya.

dok pribadi
Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti. 

"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Andi Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).

Agus menuturkan, dari tahun  2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.

"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.

Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwitansi fiktif.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Di tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved