Korupsi Dana Desa
Siapa Andi Dewiyanti? Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang Didampingi 8 Pengacara Sekaligus
Tersangka kasus korupsi di Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti menggandeng 8 pengacara sekaligus. Tim Kuasa hukum tersangka siap membela kliennya.
"Kami sebagai kuasa hukum Andi Dewiyanti meminta kepada dokter untuk menandatangani hasil diagnosa untuk di pertanggung jawabkan. Apakah klien kami dalam keadaan sehat atau sakit," ujarnya.
Ia pun keberatan jika pihak Kejaksaan Negeri Pinrang tetap melakukan penahanan kepada kliennya. Terlebih jika tersangka Andi Dewiyanti dalam keadaan sakit.
"Sesuai dengan berita acara pidana, bilamana hal itu (penahanan) dilakukan, kami atas nama kuasa hukum Andi Dewiyanti tidak akan menerima hal tersebut dan akan mengambil tindakan hukum," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin, mengatakan rencananya tersangka Andi Dewiyanti pada Senin (241/2022) akan ditahan.
Namun terkendala, lantaran tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu.
Tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.
"Pada hari ini sebetulnya kami akan menahan 20 hari ke depan mulai 24 Januari-14 Februari 2022. Akan tetapi, tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan," kata Agus Khairudin.
Menurut Agus Khairudin, saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat.
"Saat pemeriksaan tadi tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan yang bersangkutan pingsan," bebernya.
Pihaknya kini menunggu diagnosa dokter terkait kondisi Dewiyanti.
"Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia yah," katanya.
Agus menegaskan, pihaknya akan tetap menahan Andi Dewiyanti jika kondisinya sudah dinyatakan normal.
"Nanti kita lihat apakah kondisi tersangka normal. Kalau diagnosanya mengatakan ia normal, maka kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Pinrang," imbuhnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Wiringtasi Pinrang Pingsan Saat Akan Ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan, Andi Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.