Rachel Vennya
Ingat Rachel Vennya? Selebram Kabur dari Karantina Setelah Suap Petugas, Kabarnya Setelah Dihukum
Akhir tahun 2021 lalu, Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina setelah menyuap petugas karantina dan oknum TNI AU.
Karena ulahnya tersebut Rachel Vennya akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Hingga akhirnya Rachel Vennya divonis bersalah dan dijatuhi vonis empat bulan penjara.

Dengan catatan delapan bulan masa percobaan harus dijalani Rachel Vennya.
Putusan vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, publik dibuat geram lantaran Rachel Vennya tak perlu menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Perempuan Pangkat Tertinggi TNI AU Marsda Irene Lumme Pernah Sorot Independensi Peradilan Militer
Baca juga: Siapa Ovelina Pratiwi? Sosok yang Membantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai Disogok Rp40 Juta
Dilansir dari Wartakotalive.com (12/12/2021) Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan.
Jika saja dirinya melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatannya.
Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,"
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,"
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).
Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat.