Polisi Ditangkap Edarkan Sabu
Ditangkap Kasus Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Dipecat?
Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS terancam hukuman berlapis. Bahkan beredar informasi apabila IS telah dicopot dari jabatannya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS terancam hukuman berlapis.
Bahkan beredar informasi apabila IS telah dicopot dari jabatannya.
Selain itu, ia juga terancam penjara dan dipecat dari anggota Polri.
Sederet hukuman menanti IS usai dirinya ditangkap akibat terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca juga: Kapolda Sulsel Ancam Pecat Polisi Narkoba di Luwu
Baca juga: Orang Tua Siswa di Luwu Utara Keluhkan Biaya Cek Kesehatan Sebelum Anaknya Divaksin, Dinkes Bungkam
Selain terancam hukuman pidana dengan pasal 114 ayat 1 karena telibat kasus narkoba, IS juga terancam pasal 11 huruf c.
Tentang aperaturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI juncto Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, IS saat ini masih dalam proses sidik oleh Propam Polda Sulsel.
"Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana sudah berkomitmen untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, apalagi terlibat kasus narkoba," tegas Komang saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Informasi dihimpun, usai ditangkap, IS langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Apalagi Kapolri Jend Listyo Sigit dengan tegas telah memberikan perintah kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambi S.
Untuk memberikan tindakan tegas kepada IS yang terlibat kasus narkotika jenis sabu dan inex dengan hukuman pidana.
Juga hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Horman (PTDH).
Diberitakan sebelumnya, satu perwira di jajaran Polres Luwu, Sulsel, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Perwira tersebut diketahui berinisial IS (37).
Dia ditangkap bersama satu rekannya SA (46), Sabtu (15/1/2022).
Meskipun penangkapan dilakukan akhir pekan kemarin, kasus ini baru muncul ke publik.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.
Dijelaskan bahwa, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita
Bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar.
Tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.
Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.
Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.
Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.
Serta 19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.
