Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Maros

Personel Polsek Lau Dapat Hukuman dari Propam Polres Maros Gegara Langgar Aturan Ini

Dua personel tersebut kedapatan saat Propam Polres Maros melaksanakan operasi penegakan, penertiban dan kedisiplinan anggota.

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Propam Polres Maros melakukan pemeriksaan surat-surat dan penampilan personel Polsek Lau 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua personel Polsek Lau, Kabupaten Maros mendapatkan sanksi lantaran ketahuan tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dua personel tersebut kedapatan saat Propam Polres Maros melaksanakan operasi penegakan, penertiban dan kedisiplinan anggota.

Operasi tersebut dipimpin Kasi Propam Polres Maros Iptu Duddin.

Propam mendatangi Mapolsek Lau di Barandasi Kecamatan Maros, Kamis (20/01/2022) untuk sidak.

"Target hari ini adalah kelengkapan surat menyurat anggota seperti SIM, STNK, KTP dan Kartu Tanda Anggota, serta sikap tampang personel," kata Iptu Duddin melaui rilisnya.

Baca juga: Ingat Kasus Sikdes? Kini Tahap Penyidikan Tapi Polres Maros Tak Seret Tersangka, Kades Ngaku Resah

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Maros Sudah Divaksin Polres Maros, AKBP Fatchur Rochman Kini Jalankan Rencana

Dia mengatakan, pemeriksaan personel baik di Polres maupun di Polsek dilakukan secara rutin.

"Pemeriksaan ini sifatnya mendadak. Itu sesuai instruksi Kapolres Maros untuk melaksanakan operasi penertiban kepada personel," kata dia.

"Sebelum menertibkan masyarakat, tentunya internal kita dulu yang ditertibkan. Polisi harus jadi teladan yang baik bagi masyarakat," kata dia.

Ia melanjutkan, pada operasi Gaktiblin tersebut, ada dua personel yang ditemukan tidak membawa surat kendaraan bermotor.

Dua personel tersebut langsung diberikan sanksi berupa tindakan disiplin.

"Semua anggota kami periksa. Hasilnya ditemukan ada dua anggota yang tidak membawa kelengkapan STNK. Jadi langsung diberikan tindakan disilpin berupa Push Up dan teguran ” tutur Kasi Propam. 

Baca juga: Polres Maros Ungkap 43 Kasus Narkoba hingga Tangkap 61 Tersangka Selama Tahun 2021, Mandai Dominasi

Baca juga: Terungkap, Ini Waktu yang Dipilih Polri Ubah Seragam Satpam

Sejumlah personel yang ditemukan tidak menaati aturan tata cara dan kerapihan penggunaan seragam dinas, langsung diberikan teguran lisan.

"Tampilan Personel menjadi salah satu aspek pendukung pelaksanaan tugas selaku pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat juga aparat penegak hukum.

Penggunaan seragam jangan dianggap enteng, harus sesuai aturan, bersih, rapi dan wangi,” kata Kasi Propam.

“Kami mendatangi semua polsek jajaran secara acak  dan mendadak," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved