Ingat Kasus Sikdes? Kini Tahap Penyidikan Tapi Polres Maros Tak Seret Tersangka, Kades Ngaku Resah
Salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Maros tapi mandek adalah pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Maros, Sulawesi Selatan tidak merilis kasus dugaan korupsi yang ditangani selama tahun 2021.
Polres Maros yang dipimpin oleh Kapolres Maros, AKBP Fatchur Rochman didampingi Kabag Ops, Kompol Muh Jasardi hanya merilis kasus narkoba.
Kapolres merilis langsung capaian penanganan kasus narkoba di aula Promoter Polres Maros, Kamis (30/12/2021).
Kapolres mengklaim, kasus narkoba mengalami penurunan jumlah tahun 2021 dibanding 2020.
"Dimana pada tahun sebelumnya, Polres Maros mengungkap sebanyak 60 kasus dengan jumlah tersangka 86 orang," kata Fatchur.
Baca juga: Polres Maros Ungkap 43 Kasus Narkoba hingga Tangkap 61 Tersangka Selama Tahun 2021, Mandai Dominasi
Baca juga: Begini Cara Polres Maros Bikin Pengendara Tertib Berlalulintas dan Taat Protokol kesehatan
Namun saat 2021 Polres Maros berhasil mengungkap 43 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 61 orang.
Sementara tak satupun kasus dugaan korupsi yang disampaikan ke publik.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Maros tapi mandek adalah pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013.
Unit Tipikor usut kasus Sikdes sejak tahun 2018 lalu. Namun hingga akhir tahun 2021, kasus Sikdes tersebut tak kunjung rampung.
Padahal kasus yang merugikan negara sekira Rp 600 juta tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan
Peningkatan status kasus yang melibatkan oknum kepala desa di Maros tersebut dilakukan pada Februari 2020.
Tapi hingga kini kasus tersebut didiamkan. Polres Maros tak pernah mengubris lagi.
Kasus tersebut mulai diusut saat AKP Jufri Natsir menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Namun beberapa kasat setelah Jufri Natsir juga belum mampu menyeret tersangka.
Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Maros, Ipda Slamet Rahardjo menegaskan jika kasus Sikdes tidak mandek.