Minyak Goreng
Pemerintah: Minyak Goreng Jadi Satu Harga Rp14 Ribu Per Liter
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga setara Rp14.000 per liter
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga setara Rp14.000 per liter.
Harga minyak goreng itu sama rata baik di pasar tradisional, minimarket hingga supermarket.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Ini untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat," ucap Mendag di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Siap-siap! Minyak Goreng di Pasar Tradisional Harus Turun Jadi Rp14 Ribu Setelah Ritel
Penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Mendag menjelaskan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian minyak goreng satu harga.
"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," jelas Mendag.
Penelusuran Tribun Network ke sejumlah ritel minimarket dan supermarket di DKI Jakarta harga minyak goreng sudah sesuai ketentuan.
Hanya saja stoknya langsung habis lantara diborong konsumen.
Di sejumlah toko kelontong maupun pasar tradisional harga minyak goreng belum banyak berubah.
Merasa Dianaktirikan
Baca juga: Diserbu Emak-emak Sejak Pagi, Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu di Pinrang Ludes Terjual
Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) merasa kebijakan minyak goreng satu harga sama seperti menganaktirikan pasar tradisional.
Sekretaris Jenderal Inkopas Ngadiran menilai ketersedian harga minyak goreng Rp14.000 di ritel modern membuat masyarakat akhirnya berbelanja kebutuhan sehari-hari di supermarket.
Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akhirnya tidak berbelanja di pasar tradisional.
"Gara-gara minyak goreng murah, jadi mereka sekalian beli sikat gigi di ritel modern, beli sabun, beli kebutuhan lain di sana," ucap Ngadiran saat dihubungi.
Ngadiran juga meragukan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 bisa berjalan di pasar tradisional.
"Tolong kami jangan hanya buat kampanye doang, kalau mau Pilpres (pemilihan presiden), Pilkada, Pileg ke pasar tradisional. Giliran ada harga minyak goreng Rp14 ribu, kami disuruh jadi penonton," tuturnya.
Jokowi Sempat Kaget
Baca juga: Retail Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu Per Liter, Disdag: Tidak Ada Ampun, Sanksinya Penutupan
Mahalnya harga minyak sempat membuat kaget Presiden Joko Widodo.
Hal itu terungkap saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Pasar Sederhana, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2022) lalu.
Orang nomor satu itu menanyakan kenapa harga minyak goreng masih tinggi kepada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Tadi Presiden bicara tentang harga minyak pas ketemu pedagang. Kenapa ini masih mahal Rp 20 ribu per liter," ujar Yana, seusai mendampingi Jokowi.
Menurut Yana, Pemerintah Daerah tidak memiliki kebijakan menaikkan atau menurunkan harga minyak.
Sebab, kata dia, suplai minyak berada di perusahaan dan dipantau pemerintah pusat.
"Kami menunggu pasokan, karena operasional itu di Kemendag (Kementerian Perdagangan). Stoknya ada di sana," katanya.
Menindaklanjuti hal itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan harga minyak goreng kemasan dijual dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun," ungkap Airlangga.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan. (*)