Minyak Goreng
Siap-siap! Minyak Goreng di Pasar Tradisional Harus Turun Jadi Rp14 Ribu Setelah Ritel
Bapak-bapak di Makassar Sulawesi Selatan sampai-sampai berburu minyak goreng setelah promo Indomaret dan promo Alfamart.
TRIBUN-TIMUR.COM- Bapak-bapak di Makassar Sulawesi Selatan sampai-sampai berburu minyak goreng.
Dari pantauan Tribun, ikut berburu promo Indomaret dan promo Alfamart di Jl Daeng Ngeppe, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/1/2022).
Bapak-bapak ikut berburu promo minyak goreng.
Data terkini, minyak goreng yang sempat tembus Rp20 ribu per kilo kini turun Rp14 ribu.
Penurunan ini membuat masyarakat pun berburu minyak goreng.
Sehingga, membuat minyak goreng di berbagai toko dan supermarket sampai-sampai habis sejak pagi.
Baca juga: Diserbu Emak-emak Sejak Pagi, Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu di Pinrang Ludes Terjual

“Katanya sejak pagi habis,” kata bapak yang berdiri di depan Toko Alfamart itu.
Setelah di ritel, pemerintah pun memberikan waktu seminggu kepada pasar tradisional untuk menurunkan harganya.
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan penurunan harga minyak goreng tersebut berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Dengan demikian seluruh kemasan minyak goreng harga yang mulai berlaku mulai hari ini adalah Rp 14.000.
Lutfi menyebut awal pelaksanaan kebijakan harga minyak goreng satu harga dimulai dari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca juga: Antrian Mengular di Alfamart Galesong Takalar Demi Minyak Goreng, Ada Warga Tak Pakai Masker

Adapun untuk pasar tradisional, pihaknya menyebut diberikan waktu satu minggu.
"Pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat,” kata Lutfi.