Dokter Mesum Sinjai
Masih Ingat Kasus Dugaan Asusila Dokter di Sinjai? Polisi Bocorkan Fakta Baru
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam mengatakan bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan sedang terkendala dalam proses penyelidikan terhadap dua oknum dokter yang diduga selingkuh.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam mengatakan bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
" Kasus itu masih tahap penyelidikan, saat ini kami sedang terkendala alat bukti," kata Abustam, Rabu (19/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa mereka sedang terkendala alat bukti karena tidak ada yang melihat mereka melakukan persetubuhan dalam kamar wisma.
Sebelumnya polisi berencana menerapkan pidana perzinahan kepada dua oknum dokter berinisial AB dan WD.
Dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Abustam menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta, bunyi Pasal 417 ayat (1).
Hanya saja penyelidikan itu masih menemui kendala hingga saat ini.
Diterangkan bahwa pada Senin (29/11/2021) lalu, oknum dokter bukan pasangan suami istri digrebek anggota Satpol PP Sinjai.
Keduanya digrebek dalam kamar Wisma Thalita di Jl Sultan Isma, Kecamatatan Sinjai Utara.
Usai digrebek, istri sah dari AB, melaporkan peristiwa itu sebgai aktifitas perselingkuhan di dalam kamar wisma.
Atas laporan istri sah AB tersebut kemudian polisi memerosesnya hingga saat ini.
Sejumlah saksi telah dipanggil polisi termasuk kedua oknum dokter di Sinjai itu.
Saksi yang sudah dimintai keterangan yakni, anggota Satpol PP yang ikut menggrebek dua oknum dokter tersebut, karyawan wisma.
Aktivitas ini juga telah disikapi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Sinjai dan pihak Pemkab Sinjai.
Kedua lembaga itu sedang menunggu hasil proses hukum di Polres Sinjai. (*)