Rekam Jejak Kombes Riko Kapolrestabes Medan Terima Suap Narkoba, Lebih Kaya Dibanding Kapolri
Bahkan harta kekayaannya, lebih banyak dibanding Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Kombes Pol Riko Sunarko kini menjadi sorotan setelah disebut menerima suap kasus narkoba.
Ternyata Kombes Pol Riko Sunarko adalah sosok polisi yang kaya raya.
Bahkan harta kekayaannya, lebih banyak dibanding Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dugaan suap terhadap Kombes Riko Sunarko muncul di persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Rahasia besar Riko dimunculkan terdakwa oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan.
Dalam persidangan itu, Rikardo membongkar jika atasannya turut menerima uang penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Dulu Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kini Korban Rudapaksa Dilecehkan di Ruang SPKT
Baca juga: Terungkap, Ini Waktu yang Dipilih Polri Ubah Seragam Satpam
Dari uang sebesar Rp 300 juta itu, atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko, uang sebesar 75 juta.
Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan
Atas tudingan itu, Kombes Riko Sunarko membantahnya.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).
Riko menjelaskan, pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Riko.
Saat ditanya mengenai langkah yang ditempuh terkait isu itu, Riko hanya mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih ya. Ini mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.
Baca juga: Muncul Wacana Pemasangan Chip di Pelat Kendaraan, Apa Fungsinya? Ini Penjelasan Polri
Baca juga: Siapa Benny Alamsyah? Pernah Bikin Geram 2 Jenderal, Kini Gugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Profil Kombes Riko, Pernah Ditegur Kapolda soal PPKM