Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pandemi Covid-19, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan bepergian

Editor: Sudirman
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Omicron 

Pemerintah juga sudah menyiapkan hukuman disiplin bagi ASN atau PNS yang berlibur ke luar negeri.

“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Tjahjo.

Pemerintah sendiri sebelumnya sudah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri dalam dua pekan mendatang.

Hal itu disampaikan guna menekan potensi kasus impor Covid-19 varian Omicron.

Hingga Rabu (12/1) kemarin, tercatat total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia berjumlah 572 kasus.

Penambahan kasus tersebut terdiri dari 33 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 33 orang transmisi lokal

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved