Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pandemi Covid-19, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan bepergian

Editor: Sudirman
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Omicron 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu pegawai ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

SE itu diterbitkan pada Kamis 13 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo.

Baca juga: Puncak Omicron Diprediksi Awal Februari, IDI Minta Nakes Sulsel Bersiap

Baca juga: Thariq Halilintar Positif Covid-19 Kemungkinan Omicron, Ini Gejala yang Adik Atta Halilintar Rasakan

Tjahjo menjelaskan, SE itu merupakan pedoman bagi ASN untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka mencegah kasus impor Covid-19 baik di lingkungan instansi pemerintahan dan masyarakat luas.

“Surat Edaran ini memuat pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemi Covid-19,” kata Tjahjo.

Terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri, para ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19.

Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas.

Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.

Ketiga, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan.

Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Keempat, para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 serta petunjuk perjalanan internasional dari Kemenhub.

Termasuk melakukan karantina begitu tiba di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai status perkembangan COVID-19 di Indonesia,” tutup Tjahjo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved