Hadfana Firdaus
Dulu Menggebu-gebu saat Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Hadfana Firdaus Minta Maaf
Hadfana Firdaus alias HF (31), si pria tendang sesajen di lokasi Gunung Semeru beberapa waktu lalu, akhirnya tampil di hadapan publik. Kini minta maaf
Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
HF ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul DIY pada Kamis malam pukul 22.40 WIB.
Lokasi penangkapan dekat dengan Polsek Banguntapan.
Menurut keterangan keluarga HF di Lombok, pria tersebut memang telah lama meninggalkan Lombok dan tinggal di Yogyakarta.
Penetapan tersangka terhadap HF dilakukan setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, HF menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Sesajen itu adalah tradisi ruwatan Warga Sumbersari. Warga baru saja mengadakan acara sedekah desa dan ruwatan untuk memohon keselamatan dari bencana.
Video yang diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu 8 Januari 2022 itu menuai berbagai tanggapan dari netizen.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut. (Kompas.com/ )