Korupsi RS Batua
Tersangka Korupsi RS Batua Segera Disidang, Erwin Hatta cs Masih Ditahan 20 Hari di Polda Sulsel
Kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar sudah dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Para tersangka dugaan korupsi RS Batua Kota Makassar segera disidang.
Namun ke-13 tersangka masih harus menjalani penahanan selama 20 hari di Polda Sulawesi Selatan.
Sebanyak 13 tersangka dugaan korupsi kasus proyek mangkrak RS Batua Makassar, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Pelimpahan dilakukan dari Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Rabu (12/1/2021) siang.
Para tersangka termasuk Ketua PSSI Sulsel, Erwin Hatta, dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan.
“Hari ini kami telah limpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU," ucap Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Baca juga: Foto: 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar
Baca juga: 12 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Pakai Baju Oranye, Satu Tersangka ke Mana?
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.
"Jadi hari ini secara resmi penyerahan tanggungjawab terhadap penyelesaian perkara ini (Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua) dari penyidik Polda Sulsel diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Adnan Hamzah.
"Untuk selanjutnya penyelesaian perkara kemudian menjadi kewenangan JPU," sambungnya.
Meski telah dilimpahkan, ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.
"Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang," ujar Adnan Hamzah.
Penahanan kata dia bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang.
Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwan, penahanan dapat diperpanjang lagi.
"Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang," bebernya.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2018.
Nilai kontrak pembangunan itu lanjut dia, sebesar Rp 25,529,574,842 atau 25 milliar lebih.
Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batua Raya tidak menutup kemungkinan merembes Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan, Adnan Hamzah seusai menerima pelimpahan 13 tersangka dari Tipidkor Krimsus Polda Sulsel.
"Terhadap peranan pihak lain baik itu tanda kutip banggar maupun pihak lain, itu tetap menjadi kewajiban penuntut umum untuk menggali faktanya di persidangan," kata Adnan Hamzah.
"Kemudian kita akan melihat relevansi perbuatan sejauh mana," sambungnya.
Baca juga: Korupsi RS Batua Rugikan Negara Rp22 Miliar, Ketua PSSI Sulsel Erwin Hatta Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Belum Dilantik, Ketum Asprov PSSI Sulsel Andi Erwin Hatta Ditahan, Sekretaris: Tunggu Proses Hukum
Kemungkinan penyelidikan itu merembes ke Banggar bukan tanpa alasan.
Pasalnya, penganggaran pembangunan puskesmas yang digadang-gadang menjadi rumah sakit tipe C itu, dianggarkan melalui persetujuan Banggar.
Pembuktian Tak Bersalah
Pendamping hukum satu dari 13 tersangka kasus korupsi proyek Puskesmas Batua Raya, mengaku siap membuktikan kliennya tidak bersalah.
Seperti yang diungkapkan Muh Syahban Munawir atau akrab disapa Awi.
PH dari tersangka AIHS itu, kukuh membela kliennya yang saat ini dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polda Sulsel.
"Kan klien kami (AIHS) dituduhkan sebagai kuasa direktur oleh perusahaan (PT SA). Namun sebenarnya itu, klien kami tidak pernah mendapat kuasa direktur," ucapnya ditemui di Jl Kartini, Makassar.
Ia tidak menampik bahwa kliennya AIHS pernah tercantum dalam kuasa direksi notaris PT SA.
Namun kata Awi, pada proses pelaksanaannya, aliran dana proyek puskesmas itu tidak masuk dalam rekening pribadi AIHS.
Melainkan, masuk ke rekening perusahaan (PT SA).
"Klien saya (AIHS) hanya membantu direktur dalam pelaksanaan (proyek) ini. Kasarnya dia hanyalah seorang pekerja yang diperbantukan," ujarnya.
Update Dugaan Korupsi RS Batua:
-13 tersangka dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel
-Para tersangka jadi tahanan titipan di Polda Sulsel
-Penahanan 20 hari sebelum jadwal sidang
-Penahanan bisa diperpanjang jika jadwal sidang belum keluar.(*)