Korupsi RS Batua Makassar
Pengacara Bantah AIHS Terlibat Korupsi RS Batua Makassar
PH dari tersangka AIHS itu, kukuh membela kliennya yang saat ini dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.
"Jadi hari ini secara resmi penyerahan tanggungjawab terhadap penyelesaian perkara ini (Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua) dari penyidik Polda Sulsel diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Adnan Hamzah.
"Untuk selanjutnya penyelesaian perkara kemudian menjadi kewenangan JPU," sambungnya.
Meski telah dilimpahkan, ke 13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.
"Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang," ujar Adnan Hamzah.
Penahanan kata dia bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang.
Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwan, penahanan dapat diperpanjang lagi.
"Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang," bebernya.
Nilai kontrak pembangunan Puskesmas Batua, sebesar Rp 25,529,574,842 atau 25 milliar lebih.
Akan tetapi dalam perjalanan, proyek itu dianggap mangrak bahkan total lost sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 22 milliar rupiah.
Adapun ke 13 yang terlibat dan ditetapkan tersangka, AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHPidana.