Tribun Makassar
PDAM Temukan Fakta Baru Soal Sambungan Air Ilegal di Perumahan Elit Makassar
Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali mengungkap masalah baru di lingkup PDAM.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengungkap fakta baru terkait permasalahan di lingkup internalnya.
Dua perumahan ditemukan mendapat sambungan PDAM secara Ilegal.
Hal tersebut disampaikan Direksi baru PDAM, Benny Iskandar.
Ia mengungkap, penyambungan aliran air perumahan tersebut tidak terdaftar.
Nanti setelah aliran air masuk ke sana, setiap perumahan melakukan pembayaran tagihan air dengan resmi ke PDAM.
"Pada saat menyambung tidak mendaftar. Uangnya tidak masuk di kantor (PDAM)," ujarnya.
Karena itu, pihaknya melakukan pemutusan aliran air PDAM sementara di perumahan tersebut.
Selain itu, juga ditemukan pencurian air baku di Leko Paccing melibatkan orang dalam PDAM.
Setiap hari, mobil truk mengambil air di sumber air baku PDAM tersebut.
"Ada pencurian air baku kita di Leko Paccing yang diambil pakai mobil truk. Alasannya ada oknum yang mengizinkan itu sudah kita laporkan ke polsek setempat. Itu internal PDAM. Pencurian air sudah lama," kata Beni.
Sementara itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengakui banyak persoalan ditemukan Tim Percepatan Penataan BUMD Pemkot Makassar, termasuk PDAM.
Baca juga: Pemprov Sulsel Sinergi TNI-Polri Percepat Vaksinasi Lansia dan Anak-anak
Baca juga: Bermodal Rp 50 Ribu Hasil Jual Kursi, Penjual Kerupuk di Gowa Kini Hidupi 12 Karyawan, Omzet Jutaan
Dia meminta jajaran direksi serta dewan pengawas PDAM melanjutkan penataan. Juga meluruskan semua persoalan yang melanggar aturan di tubuh Perumda milik Pemkot Makassar tersebut.
Terkait persoalan sambungan ilegal ke dua perumahan, Danny menilai hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Jadi laporannya ke saya adalah disambung tapi tidak terdaftar. Tapi mereka membayar. Inikan potensi korupsi namanya. Saya berharap ini harus dilaporkan ke pihak berwajib," tegasnya. (*)