Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Lewat Aplikasi SIP Nikah, Pengawasan Nikah di Enrekang Bisa Diakses Secara Real Time

Hal itu dikatakan Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu saat menjadi narasumber dalam program Membumikan Agama seri #16 Tribun Timur

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com/nining
Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu (tengah) dan Kakan Kemenag Kabupaten Enrekang, Irman (kanan) saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022).  

"Nah, kalau tidak ada petugas negara yang hadir maka siapa yang bisa mengatakan bahwa pernikahan itu akan sah? Baik secara agama memenuhi syarat-syarat kriteria maupun secara pencatatan," sambungnya. 

Menurutnya, boleh jadi di SIMKA pencatatan nikah di KUA namanya benar. Tapi pada saat peristiwa nikah, bisa saja orang yang nikah bukan yang bersangkutan. 

"Makanya, SIP Nikah dari Enrekang ini bisa berkolaborasi dengan SIMKA Kemenag," tuturnya. 

Alasan kedua, lanjut Irman, karena peristiwa nikah juga berkaitan dengan keuangan negara.

Maka kehadiran sistem informasi pengawasan nikah ini bisa menjadi pertanggungjawaban. 

Selain itu, memudahkan inspektorat atau pemeriksa-pemeriksa nantinya kalau ingin membuktikan jumlah peristiwa nikah dengan kejadian yang sebenarnya. 

"Aplikasi SIP Nikah ini, isinya detail semua. Ada foto mempelai laki-laki dan perempuan, ada foto ijab kabul, ada juga foto pengawas nikah, dan foto wali nikah yang hadir," bebernya. 

Makanya di Enrekang ini, setiap peristiwa nikah dihadirkan dalam satu majelis tempat kemudian diberikan label.

Seperti label mempelai laki-laki, mempelai wanita, pengawas nikah, wali nikah, saksi satu dan saksi dua. 

Jadi jelas kelihatan bahwa peristiwa nikah itu betul-betul terjadi. 

Melalui aplikasi ini, bisa juga dipastikan bahwa apakah peristiwa nikah ini terjadi di balai nikah atau diluar balai nikah. 

"Karena ada aturan yang mengatakan bahwa akad nikah yang dilaksanakan di balai nikah di hari dinas itu tidak dibayar atau Rp0, -," terangnya. 

Jadi, hadirnya aplikasi SIP Nikah ini dipastikan bahwa pelaksanaan akad nikah atau ijab kabul betul-betul memenuhi persyaratan. 

"Jadi wajarlah diberikan jaspro, transport dan sebagainya. Karena betul-betul peristiwa nikah itu terjadi di lapangan," imbuhnya. 

Aplikasi ini bisa diaksea di Sip-nikah.kemenangenrekang.com

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved