Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Lewat Aplikasi SIP Nikah, Pengawasan Nikah di Enrekang Bisa Diakses Secara Real Time

Hal itu dikatakan Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu saat menjadi narasumber dalam program Membumikan Agama seri #16 Tribun Timur

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com/nining
Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu (tengah) dan Kakan Kemenag Kabupaten Enrekang, Irman (kanan) saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022).  

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pengawasan nikah di Kabupaten Enrekang kini lebih modern. 

Pengawasan nikah di Enrekang juga bisa dilihat dan diakses secara real time. 

Hal itu dikatakan Kabid Urais Kemenag Sulsel, Tonang Cawidu saat menjadi narasumber dalam program Membumikan Agama seri #16 Tribun Timur, Rabu (12/1/2022). 

"Di Kabupaten Enrekang ada salah satu layanan yang memberikan pengawasan nikah yang dilaksanakan para penghulu tingkat kecamatan," kata Tonang. 

Dikatakan, Kemenag Enrekang membuat sebuah inovasi pelayanan pengawasan nikah oleh penghulu. 

Yakni aplikasi SIP Nikah (Sistem Informasi Pengawasan Nikah). 

"Pelaksanaan nikah yang ada di Enrekang itu bisa ditahu secara real time melalui aplikasi Sip Nikah. Di aplikasi itu kita bisa tahu berapa orang yang nikah per jam, per hari, per minggu bahkan setiap waktu," ungkapnya. 

Hal ini dibenarkan Kakan Kemenag Kabupaten Enrekang, Irman. 

Irman menjelaskan bagaimana, aplikasi Sip Nikah ini bekerja. 

"Pertama-tama kita harus memahami bahwa perkawinan di Indonesia harus memenuhi dua syarat. Yang pertama sah secara agama dan yang kedua sah secara UU negara kita," ucap Irman. 

Oleh karena itu, kata Irman, sebenarnya di Kementerian  Agama sudah ada aplikasi yang namanya SIMKA (Sistem Informasi Manajemen Nikah). 

"Namun, SIMKA ini, menurut pandangan kami, hanya meliputi pencatatan-pencatatan nikah. Dari pencatatan nikah ini setelah diteliti sudah bersyarat. Hanya saja, perlu dibuktikan di lapangan pada saat hari perkawinan," ujarnya. 

Seharusnya dipastikan petugas negara menghadiri peristiwa akad nikah itu. 

Ia menuturkan, petugas-petugas negara yang sudah dilegalkan atau punya SK, mulai dari penghulu dan semacamnya itu harus dipastikan kehadirannya pada saat proses akad nikah. 

"Kenapa harus dipastikan kehadirannya, karena penghulu ini yang punya kompetensi dan punya legalitas yang bisa mengatakan peristiwa akad nikah itu sudah sah," katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved