Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RS Batua Makassar

Jerat 13 Tersangka, Penyelidikan Korupsi RS Batua Makassar Bisa Merembes ke Banggar DPRD Makassar

Pelimpahan itu berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (12/1/2022)

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com/muslimin
Pelimpahan 13 tersangka korupsi RS Batua dari Krimsus Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (12/1/2022) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batua Raya tidak menutup kemungkinan merembes Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah seusai menerima pelimpahan 13 tersangka dari Tipidkor Krimsus Polda Sulsel.

Pelimpahan itu berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (12/1/2022) siang.

"Terhadap peranan pihak lain baik itu tanda kutip banggar maupun pihak lain, itu tetap menjadi kewajiban penuntut umum untuk menggali faktanya di persidangan," kata Adnan Hamzah.

"Kemudian kita akan melihat relevansi perbuatan sejauh mana," sambungnya.

Kemungkinan penyelidikan itu merembes ke Banggar bukan tanpa alasan.

Pasalnya, penganggaran pembangunan puskesmas yang digadang-gadang menjadi rumah sakit tipe C itu, dianggarkan melalui persetujuan Banggar.

Meski telah dilimpahkan, ke 13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.

"Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang," ujar Adnan Hamzah.

Penahanan kata dia bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang.

Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwan, penahanan dapat diperpanjang lagi.

"Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 13 tersangka kasus proyek mangkrak Puskesmas Batua Makassar, dilimpahkan ke Kejaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan dilakukan dari Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel.

Pantauan pukul 14.00 Wita, di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, sejumlah jaksa telah tiba, Rabu (12/1/2021) siang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved