Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi yang Berpenghasilan Dibawah Rp 60 Juta dan Diatas Rp 60 Juta
Ada dua jenis formulir yang berbeda untuk melaporkan SPT Tahunan. Yakni formulir SPT1770SS dan formulir SPT 1770S.
Dilansir dari Kompas.com, (24/3/2021), berikut cara lapor SPT Tahunan 1770 SS:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
3. Pilih Buat SPT.
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.
Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.