Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi yang Berpenghasilan Dibawah Rp 60 Juta dan Diatas Rp 60 Juta
Ada dua jenis formulir yang berbeda untuk melaporkan SPT Tahunan. Yakni formulir SPT1770SS dan formulir SPT 1770S.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah tahun 2022 nih Tribunners, sudah waktunya lagi untuk melapor pajak kalian.
Pelaporan tahunan sudah bisa dilakukan melalu online.
Jika diantara Tribunners masih ada yang kurang paham bagaimana cara melapor SPT Tahunan untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta, bisa disimak disini.
Ada dua jenis formulir yang berbeda untuk melaporkan SPT Tahunan.
Yakni formulir SPT1770SS dan formulir SPT 1770S.
Mana yang harus diisi saat lapor SPT tahunan ?
Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Jika tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai denda.
Adapun pegawai dan karyawan yang dimaksud yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahunnya.
Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang berbeda.
Ini rincian dan cara pengisiannya, melansir dari Kompas.com:

Penghasilan di bawah Rp 60 juta
Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.