Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Akhirnya Tersangka dan Ditahan, Inilah 2 Sosok Pemuda Dorong Dia Dibui

Bareskrim Polri menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (44) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (44) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, sejak, Senin (10/1/2022) pagi, Ferdinand Hutahaean diperiksa penyidik, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP dan menaikkan status saudara FH ( Ferdinand Hutahaean ) dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Polisi menjerat Ferdinand Hutahaean menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dilaporkan 2 pemuda

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menulis kicauan melalui akunnya @FerdinandHaean3, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Namun, kicauan itu tersebut kemudian dihapus.

Kicauan Ferdinand Hutahaean memunculkan amarah publik hingga berung pada pelaporan kepada polisi.

Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan ( Sulsel ) melaporkan Ferdinand Hutahaean kepada Polda Sulsel, Rabu (5/1/2021) siang.

Ketua BMI Sulsel, Muh Zulkifli mengatakan, Ferdinand Hutahaean melontarkan ujaran kebencian dan mencederai umat Islam.

"Kami sengaja melaporkan Ferdinand ini karena posting-annya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA," kata Zulkifli kepada Tribun-Timur.com.

Laporan itu terdaftar di SPKT Polda Sulsel dengan nomor:STTLP/B/14/I/2022/SPKT/POLDA SULSEL.

Selain BMI, Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama juga melaporkan Ferdinand Hutahaean kepada polisi.

Laporan Haris Pertama terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Terkait kasus ini, Ferdinand Hutahaean dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved