Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos PKH Cair Bulan Ini, Simak Cara Daftar hingga Kriteria Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

agi penerima bantuan di bulan Januari 2022, pemerintah sudah menyampaikan cara pencairannya.

Editor: Ansar
https://cekbansos.kemensos.go.id/
KLIK https://cekbansos.kemensos.go.id/ - Cek Bansos BST Online Tanpa NIK KK, segera cair Rp 600 ribu bulan ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial (bansos)Program Keluarga Harapan(PKH).

Bagi penerima bantuan di bulan Januari 2022, pemerintah sudah menyampaikan cara pencairannya.

Tahun ini, pemerintah juga lebih selektif soal golongan warga yang akan diberi bansos PKH.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bukan hanya itu identitas penerima juga harus sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Baca juga: LSM Datangi DPRD Parepare, Keluhkan Bansos Belum Dibagikan ke Warga yang Belum Vaksin

Baca juga: Awal 2022, Komunitas Land Cruiser Makassar Gelar Patuku Overland hingga Bansos di Gowa

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH bulan Januari 2022.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved