Tribun Pinrang
Respon CV Cahaya Norma Soal Sanksi Berat dari Dinas Perkim LH Pinrang
Usaha penggergajian kayu (somel) CV Cahaya Norma di Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang bakal dikenakan sanksi berat.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Usaha penggergajian kayu (somel) CV Cahaya Norma di Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang bakal dikenakan sanksi berat.
Sanksi tersebut akan diberikan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang La Ode Karman, mengatakan pihaknya telah berkunjung ke usaha tersebut.
Sebelumnya, pihaknya menerima aduan warga.
Warga terganggu suara bising yang ditimbulkan usaha penggergajian kayu CV Cahaya Norma.
"Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran," kata La Ode, Jumat (7/1/2022).
Salah satu pelanggarannya yakni aktivitas usaha dilakukan di kawasan padat penduduk.
Terlebih lagi dekat dengan rumah ibadah.
Di sisi lain, izin usahanya hanya jual beli kayu, bukan somel.
"Izin usahanya itu jual beli kayu. Bukan izin somel. Artinya melanggar izin," ucapnya.
La Ode mengatakan, saat tiba di sana, getaran somel yang dikeluhkan warga itu memang mengganggu.
"Kami tiba di sana, getaran somelnya memang mengganggu," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Perkim LH telah memberikan sanksi administratif.
Melalui surat NOMOR:660/452/SA.PP/PERKIMLH/XI/2021 Dinas Perumahan,Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.
Berupa penghentian sementara operasi usaha mesin penggergajian kayu itu selama 45 hari.
Terhitung mulai 15 November - 31 Desember 2021.
CV Cahaya Norma harus menghentikan sementara kegiatan operasi mesin penggergajian kayunya.
Serta melaporkan pengelolaan dan pemantauan komponen kegiatan sebagaimana tersebut dalam Rekomendasi Persetujuan SPPL, Nomor 660/223/REG-SPPL/111/2016.
"Selama 45 hari itu, tidak ada usaha atau laporan dari pemilik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Sebagaimana terlampir dalam surat," tuturnya.
Karena tidak adanya itikad untuk segera memenuhi tanggung jawab, maka Perkim LH segera memberikan sanksi berat.
"Kami akan berikan sanksi berat. Bentuknya bisa dengan menghentikan aktivitas mesin somelnya. Jadi bukan usaha jual beli kayunya yang dihentikan. Tapi mesin somelnya," tegasnya.
Direktur CV Cahaya Norma, Nurmiati membenarkan jika usahanya itu pernah diberikan sanksi administratif.
"Iya, waktu itu pihak Perkim LH dan polisi serta Satpol PP yang datang. Tapi menurut saya, surat itu tidak sah. Karena tidak ada BAP-nya," ucapnya.
Ia bahkan mengaku akan melapor ke pihak berwajib.
"Saya akan melapor ke Polda. PTSP Provinsi siap back up saya jika itu terjadi. Itu usaha saya izin industri penggergajian kayu," jelasnya
Dikatakan, ia mempersilahkan Perkim LH Pinrang jika akan memberikan sanksi berat.
"Semua izin usaha saya dari Makassar karena tidak ada ruang mengurus di sini (Perkim LH Pinrang)," ucapnya.
"Ada bahasa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, silahkan Pemerintah Pinrang kalau mau dan berani bongkar. Karena itu bukan wewenangnya. Melainkan wewenang Gubernur Sulsel," dalihnya.
Lebih lanjut, Nurmiati menuturkan jika pihaknya telah memasang peredam suara di usahanya tersebut.
"Kami sudah pasang peredam suara untuk meminimalisir suara bising tersebut," katanya.
Terkait keluhan salah satu warga yakni La Dollah, yang tidak bisa beristirahat karena suara bising tersebut, ia mengatakan jika jam operasional usahanya itu dilakukan bertahap.
"Kita mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Nah, di situ kan Pak Dollah sudah pulang dari melaut. Jadi bisa istirahat. Kita kembali beroperasi pukul 14.00 Wita," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, mengeluhkan suara bising mesin penggergajian kayu (somel) di wilayah tersebut.
Salah satu warga yang rumahnya tepat di samping usaha tersebut, La Dollah, sangat merasakan dampak suara tersebut.
Baca juga: Tahun 2023, Pemkab Pinrang Fokus Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur
Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes Pinrang Segera Disidangkan!
La Dollah yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku tidak bisa beristirahat dan tidur dengan nyaman karena suara bising dari mesin somel tersebut.
Diketahui, usaha penggergajian kayu tersebut mulai beroperasi pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita.
"Saya pergi melaut subuh, siangnya baru pulang untuk beristirahat. Tapi, istirahat saya tidak tenang karena sangat keras suara mesinnya," kata La Dollah
Karena waktu istirahatnya terganggu, La Dollah memutuskan untuk mengungsi di rumah kerabatnya.
"Akhir-akhir ini saya tidur di rumah kerabat dulu. Saya tidak bisa tenang di rumah sendiri karena suara mesin somelnya sangat keras bahkan getarannya sampai membuat rumah saya goyang," pungkasnya. (*)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.