Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes Pinrang Segera Disidangkan!

Berkas perkara kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka SM (pimpinan pondok pesantren) di Kabupaten Pinrang dinyatakan P21.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nining/Tribun Pinrang
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.   

TRIBUNPINRANG.COM, - Berkas perkara kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka SM (Pimpinan) pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dinyatakan lengkap atau P21.
 

Kasus ini segera dibawa ke meja hijau.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

"Berkas perkara sudah lengkap atau P21 per hari ini," kata Deki saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Deki mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan berkas tahap dua.

Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Pinrang.

“Pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Pinrang akan dilakukan pada Senin (10/1/2022)," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, membenarkan kabar tersebut.

"Iya betul, sudah lengkap atau P21. Hanya saja belum tahap dua," ucapnya.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Gegara Hal Sepele di Jeneponto Punya Hubungan Darah dengan Korban

Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara dan barang buktinya.

Dikatakan, pihaknya melakukan pengembalian berkas satu kali sebelum dinyatakan P21.

"Pengembalian berkas hanya satu kali sebelum dinyatakan P21," imbuhnya.

Diketahui, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.

SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved