Tribun Pinrang
Respon CV Cahaya Norma Soal Sanksi Berat dari Dinas Perkim LH Pinrang
Usaha penggergajian kayu (somel) CV Cahaya Norma di Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang bakal dikenakan sanksi berat.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Terkait keluhan salah satu warga yakni La Dollah, yang tidak bisa beristirahat karena suara bising tersebut, ia mengatakan jika jam operasional usahanya itu dilakukan bertahap.
"Kita mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Nah, di situ kan Pak Dollah sudah pulang dari melaut. Jadi bisa istirahat. Kita kembali beroperasi pukul 14.00 Wita," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, mengeluhkan suara bising mesin penggergajian kayu (somel) di wilayah tersebut.
Salah satu warga yang rumahnya tepat di samping usaha tersebut, La Dollah, sangat merasakan dampak suara tersebut.
Baca juga: Tahun 2023, Pemkab Pinrang Fokus Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur
Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes Pinrang Segera Disidangkan!
La Dollah yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku tidak bisa beristirahat dan tidur dengan nyaman karena suara bising dari mesin somel tersebut.
Diketahui, usaha penggergajian kayu tersebut mulai beroperasi pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita.
"Saya pergi melaut subuh, siangnya baru pulang untuk beristirahat. Tapi, istirahat saya tidak tenang karena sangat keras suara mesinnya," kata La Dollah
Karena waktu istirahatnya terganggu, La Dollah memutuskan untuk mengungsi di rumah kerabatnya.
"Akhir-akhir ini saya tidur di rumah kerabat dulu. Saya tidak bisa tenang di rumah sendiri karena suara mesin somelnya sangat keras bahkan getarannya sampai membuat rumah saya goyang," pungkasnya. (*)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.