Tribun Makassar
Sudirman Sulaiman Bocorkan Skenario Pejabat yang Harusnya Lolos Tiga Besar Dalam Lelang Jabatan
Andi Sudirman menjelaskan, alasan pansel menghapus nama tersebut karena dianggap punya banyak laporan, tidak memiliki integritas.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Selain itu, ada sebelas pejabat daerah yang juga berpotensi naik kelas.
Adapun 11 pegawai tersebut, yakni Andi Adeha Syamsuri merupakan Kepala Inspektur Kabupaten Sinjai mendaftar di jabatan inspektur Daerah.
Muharwan, merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Luwu Utara mendaftar di konsentrasi yang sama.
Muhammad Ishaq Iskandar, Asisten Administrasi Umum Sekda Palopo, mendaftar di dinas Kesehatan.
Rosmini Pandin, Kepala Dinas Kesehatan Kab Luwu lulus di jabatan Kepala dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Haji Makassar.
Dari 41 yang lolos tiga besar, hanya Rosmini yang berhasil lolos di dua jabatan.
Yuhadi Samad, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai melamar di jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Muhammad Rais Kahar, Kepala Bidang Perikanan tangkap dinas kelautan dan perikanan Provinsi Kalimantan Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abustan juga berpotensi jadi Kepala Dinas Pendidikan.
Sekretaris Kesbangpol Maros, Iqbal Nadjamuddin lulus pada jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat.
Rony Yakob Pelaksana administrasi inspektorat Sulawesi Tenggara pada jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sekretaris Dispora Maros, Andi Wandi B Patabai, dan Jalaluddin Roem Nurdin Kabag Pemerintahan Setda Maros.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, tiga besar nama tersebut akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai laporan bahwa pansel teleh menyelesaikan tahapan lelang.
Nantinya, KASN akan mengeluarkan rekomendasinya, kemudian Plt Gubernur Sulsel akan memilih satu dari tiga nama tersebut.
Dialah yang akan menentukan siapa satu dari tiga nama tersebut yang akan dipilih menjadi kepala OPD.
"Kita serahkan ke pak Plt, karena itu hak preogratifnya beliau," tegasnya.
Setelah penentuan satu nama, Pemprov Sulsel akan kembali mengirim nama-nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan. (*)