Setelah Haikal Hassan Turun Tangan, Berkas Perkara Bahar Bin Smith Singgung KSAD Malah Dilimpahkan
Bahar bin Smith terjerat kasus lagi setelah menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith atauHabib Bahar kini telah dilimpahkan.
Berkas perkara Bahar Bin Smith kini telah berada di Polda Jawa Barat setelah diserahkan Polda Metro Jaya.
Bahar bin Smith terjerat kasus lagi setelah menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan laporan tersebut dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Siapa Habib Kribo? Bikin Haikal Hassan Tak Sanggup Berkata-kata usai Bahas Soal Bahar bin Smith
Baca juga: Siapa Sebenarnya A? Sosok Misterius Penjamin Bahar Bin Smith Demi Penangguhan, Penjelasan Polisi
Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.
Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Baca juga: Kasus Habib Bahar vs KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Masih Berlanjut, Berikut Updatenya
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jabar Setelah Singgung KSAD Jenderal Dudung
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.
Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.